Jakarta
Primestationmedia.com
Selasa 11/11/2025
Perkara antara Fikri, Sardi pemilik sah tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00624, NIB 09030805.12852, melawan seorang penceramah ternama ” Syekh Ahmad Almisry”, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Sengketa ini bermula dari penguasaan fisik tanah milik Fikri yang sudah di beli secara sah oleh Sardi telah didirikan bangunan rumah tinggal oleh Syekh Ahmad Almisry selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.

Kami selaku kuasa hukum Fikri dan Saudara Sardi, M. Firman Maulana, S.H. alias Firman Blank, bersama Dian Wibowo, S.H. dari Firma Hukum Firmly Law & Partner, menyampaikan bahwa perkara ini telah melalui proses panjang dan penuh itikad baik. Dua kali somasi resmi telah dilayangkan kepada Syekh Ahmad Almisry, dan bahkan telah dilakukan komunikasi langsung dengan pihak kuasa hukum Syekh, namun hasilnya nihil — pihak Syekh melalui kuasa hukumnya justru meminta agar perkara ini dinyatakan “deadlock”tanpa penyelesaian yang jelas.
Atas dasar tersebut, kami akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi ke pihak Kepolisian Polres Jakarta Barat.
Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk kepentingan materiil, tetapi demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami, pemilik sah tanah yang dirugikan.
Permasalahan ini berawal dari pembelian tanah oleh Syekh Ahmad Almisry di lokasi yang berbeda titik koordinat dengan bidang tanah tempat beliau kini membangun rumah tinggal. Artinya, tanah yang ditempati tidak sesuai dengan objek jual beli yang sah secara hukum. Sementara tanah yang saat ini dikuasai secara fisik dan digunakan oleh Syekh merupakan tanah milik Fikri yang sudah dijual ke Sdr. Sardi yang telah bersertifikat dan tercatat resmi di Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat.
“Kami menghormati setiap tokoh agama dan penceramah di negeri ini, tetapi kami juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun dalil hukum maupun ajaran Islam yang membenarkan penguasaan tanah milik orang lain secara tidak sah. Justru seorang pendakwah seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan ketaatan terhadap hukum,” ujar M. Firman Maulana, S.H. (Firman Blank) selaku kuasa hukum Fikri.
Kami percaya bahwa hukum adalah alat untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara moral dan keadilan. Oleh sebab itu, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tegaknya supremasi hukum dan agar peristiwa serupa tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Kami membuka ruang damai selama penyelesaian dilakukan secara elegan dan menghormati hak-hak klien kami. Namun bila tetap tidak ada itikad baik, kami siap melanjutkan proses hukum ini sampai tuntas,” tambah Dian Wibowo, S.H.
Kontak Kuasa Hukum:
M. Firman Maulana, S.H. (Firman Blank)
Dian Wibowo, S.H.
Kantor Advokat & Konsultan Hukum
Jakarta Timur.
Catatan Redaksi:
Perkara ini telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia, dan tim kuasa hukum akan mengawal jalannya proses hukum secara terbuka dan profesional. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang status sosial atau jabatan keagamaan.
Ry Red : Admind














