,

Wujudkan Kesejahteraan Bersama: Presiden Prabowo Sahkan Paket Regulasi Strategis Perlindungan Buruh dan Pekerja Indonesia

primestationmedia.com JAKARTA, 2 Mei 2026 – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan serangkaian keputusan tertulis dan regulasi strategis..

primestationmedia.com

JAKARTA, 2 Mei 2026 – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan serangkaian keputusan tertulis dan regulasi strategis sebagai bukti nyata keberpihakan negara terhadap kesejahteraan buruh dan pekerja di seluruh penjuru tanah air. Langkah ini mencakup perlindungan bagi sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau hukum secara optimal hingga penghormatan simbolis bagi pejuang kemanusiaan.

Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Informal dan Maritim

Presiden telah mengesahkan [UU No. 2/2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)](https://www.cnbcindonesia.com/news/20260501094109-4-731478/prabowo-lapor-buruh-marsinah-jadi-pahlawan-nasional-sahkan-uu-pprt), mengakhiri penantian selama 22 tahun untuk memberikan kepastian upah dan jaminan bagi PRT. Selain itu, [Perpres No. 27/2026](https://stabilitas.id/blog/may-day-2026-presiden-prabowo-rilis-satgas-mitigasi-phk-hingga-batasi-outsourcing/) kini menjadi payung hukum bagi pekerja transportasi daring (online), yang mencakup hak Bonus Hari Raya (BHR) dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%. Di sektor maritim, [Perpres No. 25/2026](https://www.kompas.id/artikel/hari-buruh-prabowo-umumkan-satgas-mitigasi-phk-hingga-kenaikan-bagi-hasil-ojol) mengenai ratifikasi Konvensi ILO 188 resmi diberlakukan untuk menjamin standar kesejahteraan awak kapal perikanan.

Mitigasi Krisis dan Kepastian Kerja

Menghadapi dinamika ekonomi global, pemerintah mengambil langkah preventif dengan membentuk [Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh](https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-sahkan-keppres-bentuk-satgas-mitigasi-phk-kita-bela-dan-lindungi-buruh/) melalui Keppres No. 10 Tahun 2026. Satgas ini bertugas melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja serta memastikan negara hadir saat rakyat menghadapi tekanan ekonomi.

Lebih lanjut, guna memberikan kepastian status kerja, pemerintah merilis [Permenaker No. 7 Tahun 2026](https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-pemerintah-perkuat-perlindungan-pekerja-melalui-regulasi-pembatasan-alih-daya) yang secara tegas membatasi penggunaan tenaga alih daya (outsourcing). Regulasi ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan transformatif, dengan semangat “maju industrinya, sejahtera pekerjanya”.

Penghormatan bagi Pejuang Buruh

Sebagai bentuk penghormatan tertinggi terhadap sejarah perjuangan buruh, Presiden Prabowo menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Pemerintah juga tengah menyiapkan pembangunan Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur, sebagai simbol abadi perjuangan hak-hak pekerja di Indonesia.

“Kalau ambil kebijakan, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya kepada jajaran menteri.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dan mematuhi regulasi ini demi mewujudkan satu tujuan: Kesejahteraan Bersama.

 

Biro Pers, Media,  Sekretariat Presiden

Editor|Jaenudin Setiawan

#Website: presidenri.go.id

#Divisi Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *