JAKARTA, primestationmedia.com
Sidang kasus Penganiayaan terhadap Tia Afriani yang dilakukan mantan bosnya Siti Raminah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis 31 Juli 2025 Dalam sidang kali ini agendanya adalah periksa Terdakwa dan saksi a de charge.
Dalam kasus ini saudara saksi ( Daud Taufiq ) sempat mendatangi kantor LPSK ( Lembaga perlindungan Saksi dan Korban ) melaporkan atas dugaan perlakuan intimidasi terdakwa beserta keluarga terhadap dirinya.
Hal tersebut di benarkan oleh pihak LPSK atas dasar bukti rekaman audio yang berisi kata kata pengancaman serta kriminalisasi.
Intimidasi saksi adalah tindakan menakut-nakuti atau mengancam saksi untuk mencegah atau memengaruhi kesaksian mereka dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata. Intimidasi ini bisa berupa ancaman kekerasan, perusakan properti, atau bahkan ancaman terhadap saksi
Secara umum, intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti, mengancam, atau menggertak seseorang untuk memaksa mereka melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

Pelaku intimidasi biasanya mencoba mencegah saksi memberikan kesaksian yang jujur dan lengkap, atau bahkan berusaha mengubah kesaksian mereka agar menguntungkan pelaku.
Dampak Intimidasi:
Intimidasi saksi dapat menghalangi proses hukum, merugikan korban, dan membuat pelaku kejahatan lolos dari hukuman.
Sanksi Hukum:
Di Indonesia, tindakan intimidasi saksi dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang pidana penjara bagi mereka yang menghalangi saksi atau korban dalam memperoleh haknya. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya.
• Pentingnya Perlindungan Saksi:
Untuk mengatasi masalah intimidasi saksi, penting untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku
Namun semua itu tergantung dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) apakah perlakuan intimidasi ini di sebutkan dalam tuntutan dakwaan atau hanya sekedar menjadi bahan lamunan saja.
by Tim red.












