Sertifikat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan, Erwin Sopyana: Masyarakat Tak Perlu Cemas

Jakarta Barat, primstationmedia.com Meski era digital kian maju, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya percaya pada penggunaan sertifikat tanah elektronik. Kekhawatiran utama muncul karena adanya..

Jakarta Barat, primstationmedia.com Meski era digital kian maju, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya percaya pada penggunaan sertifikat tanah elektronik. Kekhawatiran utama muncul karena adanya anggapan bahwa dokumen digital lebih mudah dimanipulasi. Padahal, menurut pejabat pertanahan Jakarta Barat, Erwin Sopyana, anggapan tersebut tidak benar.

“Justru sertifikat elektronik jauh lebih terlindungi. Sistemnya berbasis digital yang memiliki tingkat keamanan tinggi dan tidak mudah diubah oleh pihak tak bertanggung jawab,” jelas Erwin saat ditemui, Selasa (22/10/2025).

Keamanan Terjamin Lewat Sistem Digital dan Barcode Unik

Erwin menegaskan, sertifikat elektronik telah dilengkapi barcode unik yang berfungsi sebagai tanda pengenal resmi. Masyarakat bisa melakukan verifikasi secara langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku, milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Cukup scan barcode melalui aplikasi Sentuh Tanahku, maka seluruh data kepemilikan akan tampil sesuai dengan catatan resmi di sistem BPN,” terangnya.

Langkah ini, menurut Erwin, tidak hanya menjamin keaslian dokumen, tetapi juga mencegah praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan sertifikat ganda atau palsu.

Cara Mengatasi Data yang Belum Muncul di Sistem

Menanggapi keluhan masyarakat yang belum menemukan datanya di aplikasi, Erwin menjelaskan bahwa hal itu bisa terjadi karena proses plotting atau pemetaan digital belum dilakukan.

“Kalau data tanah belum muncul, itu bukan berarti sertifikatnya bermasalah. Pemilik hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk melakukan plotting agar datanya masuk ke sistem nasional,” ujarnya.

Selain itu, pemilik tanah juga diminta memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terverifikasi dan selalu menggunakan sertifikat asli, bukan salinan, saat melakukan pengecekan.

Langkah Nyata Menuju Layanan Pertanahan Modern

Erwin menilai, penerapan sertifikat elektronik merupakan bagian dari transformasi digital yang tak terelakkan. Pemerintah berupaya menghadirkan sistem layanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, dan minim potensi kecurangan.

“Ini bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, tapi perubahan sistem yang memberikan kepastian hukum lebih kuat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan keamanan berlapis, proses verifikasi mudah, serta data yang tersimpan secara nasional, sertifikat elektronik kini menjadi bukti sah yang lebih sulit dipalsukan dibandingkan sertifikat kertas.

“Jadi, masyarakat tak perlu takut lagi. Sertifikat elektronik justru hadir untuk melindungi hak atas tanah Anda,” tutup Erwin.
SAHSA (saonah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *