primestationmedia.com
JAKARTA, 2 JUNI 2026 – Kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan mafia tanah kembali mencuat di wilayah Jakarta. Hari ini, Selasa (2/6/2026), Saudara Junaidi Maruapey mendatangi Kantor Notaris/PPAT Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H., di Tanjung Priok, Jakarta Utara, guna mengklarifikasi keberadaan sebuah akta yang diduga kuat palsu atau “bodong”.
Dokumen yang dipersoalkan adalah salinan Akta Nomor 9 tertanggal 19 September yang digunakan oleh pihak lain bernama Fabian Effendi. Akta tersebut menjadi dasar dialihkannya kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Junaidi Maruapey menjadi atas nama Fabian Effendi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada tahun 2025 lalu. Padahal, Junaidi Maruapey selaku pemilik sah hanya pernah melakukan pengajuan resmi pada tahun 2012.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan internal yang dipelajari oleh Ibu Talen di kantor Notaris/PPAT Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H., terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
* Akta Tidak Terdaftar: Notaris Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H. menegaskan tidak pernah menerbitkan ataupun mengeluarkan Akta Nomor 9 tersebut. Dokumen itu tidak tercatat dalam Buku Protokol maupun Minuta Akta resmi kantor mereka.
* Keterlibatan Mantan Karyawan: Dokumen ilegal tersebut diduga kuat dibuat sepihak oleh seorang wanita berinisial Tini, yang bertindak sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Tini diketahui merupakan mantan karyawan kantor notaris tersebut yang kini telah membuka kantor sendiri.
* Rekam Jejak Pidana: Tini dilaporkan sebagai oknum yang kerap bermasalah dan rekam jejaknya mencatat bahwa ia pernah dijatuhi hukuman penjara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus yang digunakan diduga adalah melakukan manipulasi atau “menumpang nomor” registrasi tanpa izin resmi dari Notaris Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H.
Menindaklanjuti temuan ini, Saudara Junaidi Maruapey didampingi pihak terkait tengah memproses Surat Pernyataan Penolakan Resmi dari Notaris Hajah Ofiyati Sobriyah, S.H. Dokumen penolakan otentik tersebut akan digunakan sebagai dasar hukum utama untuk mendatangi Kantor Bapenda DKI Jakarta guna membatalkan peralihan nama PBB dan mengembalikan hak pemungutan pajak ke atas nama Junaidi Maruapey.
Selain tindakan administratif di Bapenda, tim hukum juga sedang mempersiapkan laporan pidana berlapis ke Kepolisian (Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Utara). Laporan tersebut akan menyasar Ibu Tini selaku pembuat dokumen atas dugaan Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 KUHP), serta Fabian Effendi atas dugaan Penggunaan Surat Palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) demi keuntungan sepihak. Pihak korban juga akan mengajukan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengamankan aset tanah dari potensi peralihan hak secara ilegal.
Editor|Jaenudin.S ——————————#Polri
#Bapenda DKI Jakarta
——————————












