Hak Pejalan Kaki Terampas: Pelanggaran Fungsi Trotoar Picu Sengkarut Keselamatan di Jalan Raya

JAKARTA, primestationmedia.com – Fungsi hakiki trotoar sebagai ruang proteksi bagi pejalan kaki kini kian terdegradasi akibat maraknya egoisme pengguna jalan. Tindakan pengemudi kendaraan bermotor yang mengokupasi jalur pedestrian sebagai jalur alternatif atau jalan pintas secara langsung telah merampas hak publik dan melipatgandakan risiko kecelakaan fatal.

Pimpinan Jurnalis framestationmedia.com, Jainuddin Setiawan, menyatakan bahwa pembiaran terhadap fenomena ini mencerminkan kemunduran budaya tertib berlalu lintas. Trotoar dikonstruksikan dengan spesifikasi khusus yang hanya diperuntukkan bagi mobilisasi pejalan kaki, bukan untuk menahan beban atau laju kendaraan bermotor.

“Fungsi trotoar adalah mutlak untuk pejalan kaki. Ketika pengendara motor mengambil alih ruang tersebut demi menghindari kemacetan, mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara aktif mengancam keselamatan jiwa para pejalan kaki yang posisinya sangat rentan,” tegas Jainuddin.

Secara regulasi, pelanggaran pemanfaatan fasilitas jalan ini diatur tegas dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Pemimpin Redaksi primstationmedia.com, Jenudin Setiawan, menekankan bahwa penyelesaian masalah ini memerlukan ketegasan sanksi di lapangan serta rekonstruksi kesadaran moral para pengendara. Kepatuhan berkendara seharusnya lahir dari empati kemanusiaan, bukan sekadar ketakutan terhadap otoritas penegak hukum.

“Trotoar adalah hak eksklusif pejalan kaki, bukan ruang limpahan untuk kendaraan. Tertib berlalu lintas bukan sebatas ritual mematuhi rambu atau menghindari kejaran petugas, melainkan bentuk konkret dari kepedulian dan penghormatan terhadap sesama pengguna jalan,” ungkap Jaenudin.

Melalui rilis ini, kedua media nasional tersebut menyerukan gerakan kolektif untuk mengembalikan fungsi trotoar sesuai peruntukannya. Penegakan ketertiban secara konsisten diharapkan mampu mengeliminasi potensi konflik horizontal di jalan raya demi mewujudkan ruang publik yang aman, inklusif, dan humanis bagi semua pihak.

——————————

#primestationmedia.com#HakPejalanKaki#KembalikanTrotoar #TertibBerlaluLintas#TertibJalanRaya#PeloporKeselamatan#UULLAJ#FasilitasPublik#StopMotorDiTrotoar

——————————

Editor|Jaenudin Setiawan

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *