Penolakan Menguat, Warga Citra Garden II Desak Penghentian Pembangunan Rumah Duka Swarga Abadi

  Jakarta Barat – primestationmediacm Sabtu 21/02/2026 Bencana pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, kembali menuai sorotan tajam. Warga..

 

Jakarta Barat – primestationmediacm

Sabtu 21/02/2026

Bencana pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, kembali menuai sorotan tajam. Warga RW 012 dan RW 019 Perumahan Citra Garden II secara terbuka menyatakan penolakan, menilai proyek tersebut sarat persoalan administratif serta berpotensi mengganggu stabilitas sosial di lingkungan mereka.

Lokasi yang direncanakan berada di kawasan padat penduduk, berhadapan langsung dengan hunian warga dan berjarak sekitar 100 meter dari perumahan. Di sekelilingnya terdapat sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, hingga SPBU. Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar keberadaan fasilitas duka, melainkan menyangkut kecocokan tata ruang serta keberlanjutan kualitas hidup masyarakat.

Tidak Ada Sosialisasi, Kepercayaan Warga Terkikis

Tokoh masyarakat RW 019, Budiman Tan Diono, menilai proses yang berjalan sejak awal telah mengabaikan prinsip transparansi.

“Kami baru mengetahui adanya rencana pembangunan ini ketika aktivitas di lokasi mulai terlihat. Tidak ada undangan dialog, tidak ada penjelasan resmi, bahkan papan izin pun tidak terpampang. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterbukaan prosesnya,” ujar Budiman.

Menurutnya, pembangunan fasilitas yang berdampak luas seharusnya melibatkan partisipasi aktif warga sejak tahap perencanaan, bukan setelah kegiatan fisik dimulai.

Soroti Legalitas dan Kesesuaian Regulasi

Warga bersama pengurus RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas publik wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan lingkungan dan tata ruang.

Tokoh RW 012, Kuku Muliyanto, menyatakan hingga kini warga belum melihat dokumen izin yang dapat diverifikasi secara terbuka.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang semua persyaratan telah dipenuhi, seharusnya ada bukti yang bisa dilihat publik. Transparansi itu penting agar tidak menimbulkan prasangka,” katanya.

Warga juga mempertanyakan kesesuaian rencana pembangunan dengan peruntukan lahan, mengingat lokasi tersebut sebelumnya dikenal sebagai fasilitas umum yang dimanfaatkan untuk aktivitas sosial dan olahraga.

Ruang Publik Terancam Hilang

Selama bertahun-tahun, lahan tersebut menjadi ruang interaksi lintas generasi. Anak-anak bermain, warga berolahraga, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan berlangsung di area itu. Kekhawatiran terbesar adalah hilangnya ruang bersama yang selama ini menjadi simpul kebersamaan lingkungan.

Bagi warga, perubahan fungsi lahan tidak hanya berdampak pada fisik kawasan, tetapi juga berpotensi menggerus kohesi sosial yang telah terbangun lama.

Ancaman Kemacetan dan Risiko Lingkungan

Aspek lalu lintas menjadi perhatian utama. Jalan lingkungan yang relatif sempit selama ini sudah dipadati kendaraan warga, aktivitas sekolah, serta akses menuju fasilitas umum. Kehadiran rumah duka dengan potensi konvoi kendaraan jenazah dinilai dapat memperparah kepadatan.

“Kami membayangkan prosesi dengan banyak kendaraan masuk ke jalan lingkungan. Itu pasti mengganggu mobilitas warga dan anak-anak sekolah,” jelas Kuku.

Kedekatan lokasi dengan SPBU juga menjadi pertimbangan dari sisi keselamatan serta manajemen risiko kawasan.

Kekhawatiran Orang Tua dan Lingkungan Pendidikan

Dimensi sosial turut memperkuat penolakan. Sejumlah orang tua menyampaikan kekhawatiran terkait dampak psikologis bagi anak-anak yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi. Lingkungan hunian yang selama ini identik dengan suasana keluarga dinilai akan berubah secara signifikan.

Warga menegaskan bahwa penolakan bukan didasari sentimen terhadap fungsi rumah duka, melainkan persoalan penempatan lokasi yang dianggap tidak tepat.

Sikap Resmi Warga

Sebagai bentuk keseriusan, warga RW 012 dan RW 019 menggelar penandatanganan pernyataan sikap pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Kantor RW 012. Seluruh elemen masyarakat menyatakan penolakan dan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh.

Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka ruang dialog serta meninjau ulang proyek tersebut hingga seluruh aspek legalitas, tata ruang, dan dampak sosial dapat dijelaskan secara transparan.

Bagi masyarakat Citra Garden II, persoalan ini bukan semata proyek pembangunan, melainkan tentang menjaga keseimbangan antara kebutuhan fasilitas publik dan hak warga atas lingkungan yang aman, sehat, serta kondusif bagi kehidupan keluarga.

Rahmat Hidayat

(KAPERWIL DKI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *