“DPN JAMPAK DESAK KEJAKSAAN AGUNG RI AMBIL ALIH DAN USUT TUNTAS DUGAAN KASUS ALSINTAN SOPPENG 2022–2023

primestationmedia.com “DPN JAMPAK DESAK KEJAKSAAN AGUNG RI AMBIL ALIH DAN USUT TUNTAS DUGAAN KASUS ALSINTAN SOPPENG 2022–2023” Jakarta, 26 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN)..

primestationmedia.com

“DPN JAMPAK DESAK KEJAKSAAN AGUNG RI AMBIL ALIH DAN USUT TUNTAS DUGAAN KASUS ALSINTAN SOPPENG 2022–2023”

Jakarta, 26 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAMPAK) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam program bantuan sektor pertanian yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani. Dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

DPN JAMPAK menilai bahwa perkembangan penanganan perkara yang menyeret sejumlah pihak dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas berupa supervisi langsung maupun pengambilalihan perkara guna memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Tegas Ayyub

Menurut DPN JAMPAK, kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan semata, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Program bantuan Alsintan merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan petani.

Setiap indikasi penyimpangan wajib diusut secara menyeluruh demi menjaga integritas program pemerintah dan memastikan hak-hak petani tidak dirugikan oleh praktik korupsi.

DPN JAMPAK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Pungkas Ayyub

TUNTUTAN AKSI

“USUT TUNTAS KORUPSI ALSINTAN SOPPENG”

Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mengambil alih penanganan dugaan kasus Alsintan Kabupaten Soppeng Tahun 2022 dan 2023.

2. Mendesak Jaksa Agung RI membentuk Tim Khusus untuk melakukan supervisi, monitoring, dan percepatan penanganan perkara.

3. Mendesak Kejaksaan Agung RI mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat keterlibatan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan maupun pihak lainnya.

4. Mendesak dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan, distribusi, dan penyaluran bantuan Alsintan Tahun 2022 dan 2023.

5. Mendesak aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala dan transparan kepada publik.

6. Mendesak penegak hukum menelusuri aliran dana, pihak penerima manfaat, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut.

7.Mendesak pengungkapan aktor intelektual yang diduga berada di balik praktik penyimpangan pengadaan Alsintan.

8. Menolak segala bentuk intervensi politik, kekuasaan, maupun kepentingan tertentu yang dapat menghambat proses hukum.

10. Mendesak penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda, petani, dan organisasi anti korupsi untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas.

PERNYATAAN SIKAP

“Korupsi adalah musuh bersama yang merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Setiap rupiah anggaran negara yang diperuntukkan bagi petani harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kejaksaan Agung RI harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum serta menjamin penegakan hukum yang adil dan berintegritas.”

HORMAT KAMI

Dewan Pimpinan Nasional (DPN)

Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAMPAK)

Koordinator Lapangan: Ayyub

TAGLINE AKSI

#”Ambil Alih Kasus Alsintan Soppeng!”

#”Usut Tuntas Aktor Intelektualnya!”

#”Tangkap Koruptor, Selamatkan Hak Petani!”

#”Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu!”

#”Bersama Rakyat Melawan Korupsi!”

Editor|Jaenudin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *