Jaketa 13 Juli 2026 primestationmedia.com

Febrie Adriansyah, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus)  resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditangkap bersama pengusaha Don Ritto dalam satu rangkaian operasi penegakan hukum.

Keduanya diduga melakukan:

Korupsi pengaturan pasokan batu bara untuk PLN, yang merugikan negara hingga Rp5 triliun Suap dan gratifikasi

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

​Manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, yang diduga menjadi penyebab utama pemadaman listrik massal

Waktu & Langkah Hukum

Ditetapkan jadi tersangka pada 11 Juli 2026 setelah penyidik mengantongi bukti cukup

Kini keduanya sudah ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya

Berkas perkara sudah dilimpahkan Polri ke Kejagung untuk proses penuntutan

Bukti Terkait

Kasus ini berkaitan erat dengan temuan brankas tersembunyi di kafe de’Clan Signature Cipete: disita uang tunai setara Rp60 miliar (USD & SGD), 74 kg emas, serta dokumen transaksi yang menghubungkan aliran dana ke kedua tersangka

Pernyataan Resmi

Kortastipidkor Polri menegaskan penangkapan ini tanpa pandang bulu, meskipun tersangka adalah mantan pejabat tinggi hukum. DPR mendesak penyelidikan tetap berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

By rad ; SAHSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *