Jaketa 13 Juli 2026 primestationmedia.com
Febrie Adriansyah, mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia ditangkap bersama pengusaha Don Ritto dalam satu rangkaian operasi penegakan hukum.
Keduanya diduga melakukan:
Korupsi pengaturan pasokan batu bara untuk PLN, yang merugikan negara hingga Rp5 triliun Suap dan gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara, yang diduga menjadi penyebab utama pemadaman listrik massal
Waktu & Langkah Hukum
Ditetapkan jadi tersangka pada 11 Juli 2026 setelah penyidik mengantongi bukti cukup
Kini keduanya sudah ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya
Berkas perkara sudah dilimpahkan Polri ke Kejagung untuk proses penuntutan
Bukti Terkait
Kasus ini berkaitan erat dengan temuan brankas tersembunyi di kafe de’Clan Signature Cipete: disita uang tunai setara Rp60 miliar (USD & SGD), 74 kg emas, serta dokumen transaksi yang menghubungkan aliran dana ke kedua tersangka
Pernyataan Resmi
Kortastipidkor Polri menegaskan penangkapan ini tanpa pandang bulu, meskipun tersangka adalah mantan pejabat tinggi hukum. DPR mendesak penyelidikan tetap berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
By rad ; SAHSA

