Sudah Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Fabian Efendi Masih Bebas: Kinerja Subdit Harda Polda Metro Jaya Dipertanyakan

JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026 primestationmedia.com – Komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di wilayah hukum Polda Metro Jaya kembali mendapat sorotan tajam. Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama Fabian Efendi (FE) sebagai tersangka utama hingga kini dinilai jalan di tempat atau mandeg. Meski status hukumnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, Fabian Efendi dilaporkan masih melenggang bebas tanpa dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan resmi masyarakat ke [Polda Metro Jaya](https://portal.divhumas.polri.go.id/wilayah/polda-polda-daerah-khusus-ibukota-jakarta) dengan nomor laporan LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Maret 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Subdit Harda (Harta Benda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebenarnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.

Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, perkara penipuan ini seolah kehilangan taji. Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian penahanan fisik terhadap tersangka FE memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban yang mencari keadilan. Lambannya eksekusi ini dinilai bertolak belakang dengan semangat Polri Presisi yang digaungkan oleh markas kepolisian.

“Status tersangka sudah disematkan cukup lama, SPDP pun sudah keluar sejak tahun 2024, tetapi mengapa yang bersangkutan masih bisa bebas berkeliaran? Publik berhak tahu apa yang mengganjal penyidik untuk melakukan penahanan,” ungkap salah satu sumber jurnalis yang mengawal kasus ini.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran Ditreskrimum maupun Kabid Humas Polda Metro Jaya mengenai kendala teknis ataupun alasan di balik belum ditahannya tersangka Fabian Efendi. Ketidakpastian ini memunculkan desakan agar Kapolda Metro Jaya melakukan evaluasi internal terhadap kinerja penyidik Subdit Harda yang menangani perkara tersebut.

——————————

  • Kontak Media (Untuk Konfirmasi & Hak Jawab):Instansi Terkait: Bidang Humas Polda Metro Jaya / Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • Hotline Pengaduan PMJ: 081388236060 (WhatsApp)
  • Alamat Kantor: [Jl. Jenderal Sudirman No.55, Jakarta Selatan]
  • #PoldaMetroJaya
  • #Ditreskrimum
  • #KeadilanHukum

Editor|Jaenudin Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *