Diduga Didalangi A. Maman, Penipuan Loker PJLP Dishub Perairan Kaliadem Rp60 Juta Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, 5 AGUSTUS 2026 primestationmedia.com – Praktik penipuan rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di wilayah Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta Utara, mulai menemui titik terang. Aksi penipuan yang memungut biaya hingga Rp60 juta per korban tersebut diduga kuat didalangi oleh seorang oknum bernama A. Maman beserta sejumlah rekan komplotannya.
Modus yang digunakan oleh A. Maman dan rekannya adalah menjanjikan kelulusan instan menjadi pegawai PJLP di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Perairan dengan syarat menyetorkan uang muka dalam jumlah besar. Namun, setelah uang diserahkan, janji pekerjaan tersebut tidak pernah terwujud.
Kasus ini semakin memanas setelah para korban mendatangi Kantor Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub di Kaliadem untuk mengadukan nasib mereka. Alih-alih mendapat perlindungan atau mediasi, para korban justru menerima respons dingin dari pimpinan kantor setempat yang terkesan malas, abai, dan justru meminta korban mengonfirmasi langsung kepada A. Maman selaku pelaku.
“Kami datang ke kantor resmi karena mereka beroperasi di wilayah kerja Dishub Perairan Kaliadem. Sangat mengecewakan ketika pimpinan di sana justru bersikap lepas tangan dan tidak mau tahu,” ungkap salah satu perwakilan korban.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa seluruh rekrutmen PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bersifat gratis dan transparan. Tindakan yang dilakukan oleh A. Maman dan rekan-rekannya dipastikan merupakan murni modus penipuan ilegal.
Akibat sikap abai dari pimpinan pelabuhan setempat, para korban kini mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke jalur hukum eksternal:
1. Laporan Pidana Terhadap A. Maman dkk: Korban menyerahkan bukti transfer bank, kuitansi, dan rekaman percakapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk menjerat A. Maman dan rekan-rekannya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
2. Laporan Pembiaran ke Inspektorat DKI: Sikap malas dan tidak responsif dari pimpinan Dishub Perairan Kaliadem resmi diadukan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta serta aplikasi JAKI atas dugaan pelanggaran kode etik dan pembiaran pungli di wilayah kerjanya.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari sdr. A. Maman dengan modus serupa diimbau untuk segera mengumpulkan bukti dan bergabung dalam posko pengaduan bersama untuk memperkuat proses hukum di kepolisian.
——————————
By red Jurnalis|Jaenudin Setiawan

