“Sidang FARIZ RM Ditunda”

Primestationmedia.com   Jakarta 04-September-2025 Sidang Fariz RM Ditunda, Deolipa Yumara Optimis Putusan Rehabilitas. Jakarta|Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf..

Primestationmedia.com

 

Jakarta 04-September-2025

Sidang Fariz RM Ditunda, Deolipa Yumara Optimis Putusan Rehabilitas.

Jakarta|Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM)
yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (4/9/2025)
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, ditunda hingga pekan depan.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara SH, menjelaskan penundaan dilakukan karena pihaknya meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan secara daring.

> “Alasan ditunda karena kemarin situasi kurang kondusif. Seharusnya sidang putusan digelar online, tetapi karena ini agenda terakhir, idealnya Mas Fariz hadir langsung. Maka sidang dijadwalkan ulang secara offline pada Kamis, 11 September 2025,” ujar Deolipa di halaman parkir PN Jakarta Selatan.

Deolipa menegaskan, baik dirinya maupun Fariz RM ingin mendengar langsung putusan hakim di ruang sidang. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya sudah ikhlas menerima apapun putusan majelis hakim.

PRIMESTATIONMEDIA| “Mas Fariz sudah siap menerima. Kalau direhabilitasi, Alhamdulillah. Kalau pun diputus pidana penjara, ya sudah, tidak usah ada banding-banding,” tambah Deolipa menirukan gaya bicara Fariz RM.

Dalam perkara ini, Fariz RM dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan kedua jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan pidana penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang putusan akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan langsung terdakwa di persidangan.

Rahmat Hidayat
( KAPERWIL DKI )

 

By Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *