Didukung YPJI, Insan Pers Didorong Berani Laporkan Oknum Pimpinan Media yang Tarik Setoran Bulanan

Jakarta, 5 Juli 2026 primestationmedia.com– Profesi jurnalisme kembali dinodai oleh maraknya praktik penyimpangan di internal industri media. Salah satu fenomena yang kerap terjadi namun jarang bersuara adalah tindakan oknum pimpinan media yang memungut iuran wajib bulanan kepada anggotanya atau wartawan lapangannya.

Praktik dengan dalih “uang kas”, “biaya cetak kartu pers”, maupun “operasional situs web” ini merupakan bentuk pelanggaran fatal terhadap marwah dunia pers. Edukasi mengenai aturan hukum dan etika pers mutlak diperlukan agar para jurnalis maupun masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut adalah ilegal.

Perusahaan Pers Wajib Menyejahterakan, Bukan Membebani

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers secara hukum diwajibkan untuk memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk upah yang layak. Media yang sehat harus membiayai operasionalnya melalui pendapatan bisnis yang sah—seperti kerja sama iklan atau sirkulasi komersial—bukan membebankannya kepada wartawan lapangan.

Merespons maraknya fenomena ini, Ketua Umum Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI), Andi Arif atau yang akrab disapa Bang Andi, memberikan pernyataan keras. Beliau menegaskan bahwa tindakan memungut uang dari jurnalis berkedok iuran internal sama saja dengan menginjak-injak martabat profesi pers.

 

“Sangat miris melihat masih ada oknum pimpinan media yang justru memeras anggotanya sendiri dengan dalih iuran wajib bulanan. Tugas perusahaan media dan pimpinan redaksi itu menyejahterakan serta melindungi jurnalisnya, bukan malah menjadikannya ‘sapi perahan’. Praktik pungli internal seperti ini harus dihentikan total karena merusak independensi jurnalis di lapangan,” tegas Bang Andi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Bang Andi mengingatkan dampak buruk jika pembiaran ini terus berlanjut. “Kalau wartawan sudah ditekan untuk bayar setoran bulanan ke kantornya, mereka akan rentan terdorong melakukan hal tidak etis, seperti meminta upeti ke narasumber demi menutupi setoran. Ini berbahaya bagi ekosistem pers kita. YPJI mendorong seluruh rekan-rekan jurnalis di lapangan untuk berani menolak dan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Dewan Pers,” tambahnya.

Pelanggaran Berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Ranah Pidana

Dari kacamata etika, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Ketika pimpinan media mewajibkan setoran uang, hal ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang profesi.

Bahkan jika pungutan bulanan tersebut disertai dengan unsur paksaan, tekanan psikologis, hingga ancaman penonaktifan kartu pers, maka tindakan oknum pimpinan tersebut sudah masuk ke dalam ranah Hukum Pidana Umum Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Seruan bagi Insan Pers dan Jurnalis Lapangan bersama YPJI mengimbau seluruh wartawan, khususnya jurnalis muda dan koresponden daerah, untuk:

  1. Berani Menolak: Jangan pernah membayar biaya apa pun kepada pihak media untuk mempertahankan status sebagai wartawan.
  2. Kumpulkan Bukti: Dokumentasikan semua bukti transfer, kuitansi, atau rekaman percakapan saat oknum pimpinan melakukan penagihan iuran.
  3. Laporkan ke Dewan Pers: Ajukan pengaduan resmi secara daring melalui situs pengaduan.dewanpers.or.id agar legalitas media tersebut ditinjau ulang atau dicabut.

Dunia pers Indonesia hanya bisa bersih dan dipercaya publik jika ruang redaksinya dikelola secara profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar di dalam internalnya sendiri.

——————————

Editor|Jaenudjn Setiawan


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *