Disharmonis Tidak Bisa Jadi Alasan PHK: Negara Wajib Menjamin Hak Bekerja

Jakarta – Primestationmedia.com Selasa, 02/12/2025 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa (2/12). Dalam seminar..

Jakarta – Primestationmedia.com
Selasa, 02/12/2025

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa (2/12). Dalam seminar tersebut ditegaskan bahwa alasan disharmonis, dalam bentuk apa pun, tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Narasumber yang hadir:

Sugiyanto – Hakim Mahkamah Agung

Sugeng Prayitno – Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung

Indra – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan


Hak Bekerja adalah Hak Konstitusional

FSPMI menegaskan bahwa hak bekerja dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 28D UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28J juga menegaskan bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan melalui undang-undang.

Penegasan ini sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang jelas dan secara tegas ditentukan undang-undang. Karena itu, persepsi subjektif, penilaian sepihak, maupun kebijakan internal perusahaan tidak sah dijadikan dasar PHK.

Pemerintah pun Menolak Alasan “Disharmonis”

Sikap ini konsisten dengan Surat Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenakertrans Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012 yang menegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan berdasarkan aturan di bawah undang-undang, terlebih alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Surat ini memperlihatkan bahwa pemerintah sejak lama sudah menyatakan bahwa PHK sepihak tanpa dasar hukum adalah tindakan tidak sah.

“Disharmonis” adalah Bentuk Penyimpangan

FSPMI menilai alasan “disharmonis” merupakan bentuk penyimpangan yang dapat merusak tatanan hubungan industrial. Ketidakharmonisan adalah dinamika yang wajar dalam hubungan kerja, dan tidak pernah menjadi alasan hukum untuk mengakhiri hubungan kerja.

Penggunaan alasan tersebut, terlebih terhadap pekerja atau aktivis serikat, dinilai sebagai serangan terhadap konstitusi, kepastian hukum, dan nilai demokrasi di tempat kerja.

PHK Wajib Melalui Prosedur Hukum

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa semua pihak wajib mencegah terjadinya PHK. Bahkan dalam UU Cipta Kerja, tidak ditemukan satu pun ketentuan yang melegalkan PHK dengan alasan “disharmonis”.

Dalam kesempatan ini, FSPMI menyerukan pemerintah agar:

1. Menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan,

2. Mencegah PHK tanpa putusan lembaga perselisihan,

3. Menindak praktik union busting, intimidasi, dan pembatasan aktivitas berserikat.

Negara Tidak Boleh Membiarkan Disharmoni Jadi Alat Represi

Dalam situasi hubungan industrial yang semakin kompleks, negara dituntut hadir untuk memastikan bahwa hak bekerja tidak dirampas melalui alasan semu seperti disharmonis. PHK hanya sah jika memenuhi seluruh prosedur hukum dan alasan yang telah ditentukan undang-undang.

Setiap upaya menjadikan disharmonis sebagai dalih untuk PHK merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan mencederai prinsip negara hukum

Rahmat Hidayat
( Kapelwil DKI )
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *