20/4/2026
JAKARTA – Penumpukan sampah di sepanjang pinggiran kali Hutan Kota Penjaringan, Kelurahan Pejagalan, kini mencapai titik kritis. Kondisi ini diduga kuat merupakan dampak dari minimnya pengawasan dan terkesan adanya pembiaran dari instansi pemerintah setempat, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup, Tata Air, dan Kehutanan DKI Jakarta.
Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area resapan air kini berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Tumpukan sampah rumah tangga dan puing bangunan yang menggunung tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan bau menyengat serta ancaman kesehatan serius bagi warga sekitar dan pengunjung Hutan Kota.
Kelalaian Pengawasan Aset Negara
Warga menilai, kehadiran tumpukan sampah ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan hasil akumulasi pembiaran selama berbulan-bulan. “Kami mempertanyakan kinerja Dinas Pertamanan dan Kehutanan serta Dinas Lingkungan Hidup dalam menjaga aset lahan ini. Mengapa pengurukan ilegal dan aktivitas pembuangan sampah bisa berjalan tanpa ada pencegahan di level kelurahan dan kecamatan?” ujar salah satu perwakilan warga Pejagalan.
Hingga saat ini, meski laporan telah berulang kali disampaikan, tindakan yang diambil dinilai masih bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar permasalahan, yakni penegakan hukum bagi oknum pembuang sampah dan pemulihan fungsi lahan.
Tuntutan Warga
Melalui rilis ini, masyarakat Pejagalan menuntut:
1. Pembersihan Total: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengerahkan alat berat guna mengosongkan lahan dari sampah dan puing secara permanen.
2. Penegakan Aturan: Meminta Satpol PP dan pihak Kecamatan Penjaringan untuk menertibkan lapak-lapak ilegal yang memanfaatkan lahan pemerintah tersebut.
3. Pemasangan Pagar dan Pengawasan: Mendesak Dinas Kehutanan untuk memagari area tersebut dan memasang CCTV serta menempatkan petugas jaga agar aktivitas pembuangan liar tidak terulang kembali.
4. Evaluasi Kinerja: Meminta Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Lurah Pejagalan dan Camat Penjaringan atas dugaan kelalaian pengawasan wilayah.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban kesehatan atau terjadinya banjir akibat tersumbatnya aliran kali sebelum mengambil langkah konkret.
——————————
Editor| Tim redaksi














