Primestationmedia.com
20/4/2026
JAKARTA – Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPAKSI) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/04/2026).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPN JAPAKSI, Putra Ramadhani, S.H., menyatakan bahwa pihaknya melaporkan jajaran direksi dari lima perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut, yaitu:
- PT Mina Fajar Abadi (Pemenang lelang sekaligus pembuat KSO)
- CV Ardifa Dalle
- CV Inaka
- CV Ujung Tanjung Abadi
- CV Fatah Rahmat

Proyek Mangkrak dan Dugaan Maladministrasi
Proyek RSP Bunyu yang menelan anggaran sekitar Rp84 miliar tersebut kini dalam kondisi terbengkalai. Putra menyayangkan mangkraknya fasilitas kesehatan ini karena merugikan masyarakat Pulau Bunyu yang sangat membutuhkan akses layanan medis.
“Kami menuntut Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini. RS Bunyu tidak boleh dibiarkan menjadi monumen korupsi yang berdiri di atas penderitaan masyarakat,” tegas Putra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indikasi Suap dan Kelalaian Verifikasi
Lebih lanjut, JAPAKSI menyoroti peran Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan dalam proses lelang. Muncul dugaan kuat adanya praktik suap karena PT Mina Fajar Abadi tetap dimenangkan meskipun dikabarkan telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) di beberapa daerah lain.
“Kami menduga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan tidak melakukan verifikasi detail. Bagaimana bisa perusahaan yang sudah masuk daftar hitam masih bisa memenangkan lelang? Kami menduga ada praktik suap-menyuap di balik proyek ini,” ungkapnya.
Tuntutan JAPAKSI:
- Mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek RSP Bunyu.
- transparansi dalam proses penyelidikan dan menetapkan aktor-aktor yang bertanggung jawab.
- Memastikan uang negara dikembalikan atau pro1yek segera diselesaikan agar dapat difungsikan oleh masyarakat.
JAPAKSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya integritas dan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Utara.
Pres Rilis resmi JAPAKSI
Editor|Jaenudin.S