primestationmedia.com|Editor|Jaenudin,S
Polri Ingatkan Masyarakat Manfaatkan Call Center 110 untuk Darurat, Tegaskan Sanksi Bagi Laporan Palsu
JAKARTA, 21 Juni 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 saat menghadapi situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan respons cepat terhadap segala bentuk aduan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Layanan Call Center 110 beroperasi penuh selama 24 jam nonstop setiap hari dan dapat diakses oleh masyarakat secara gratis tanpa dikenakan biaya pulsa. Melalui saluran ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan, hingga keluhan dan informasi terkait ketertiban umum.
Polri menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan langsung diverifikasi dan diteruskan ke unit pelaksana terdekat di lapangan agar penanganan dapat dilakukan secara instan dan cepat. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi secara jelas, tenang, dan menyertakan lokasi kejadian yang akurat saat menghubungi petugas.
Namun, seiring dengan kemudahan akses ini, Polri juga mengeluarkan peringatan keras terhadap oknum yang menyalahgunakan layanan tersebut. Saluran 110 murni disediakan untuk kepentingan darurat dan kemanusiaan. Segala bentuk laporan palsu, panggilan iseng (prank), atau penyalahgunaan lainnya akan dilacak dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri berharap dengan adanya kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat dalam menggunakan Call Center 110, tercipta sinergi yang kuat antara kepolisian dan warga dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia.
Kontak Media:
Divisi Humas Polri
Email: humas@polri.go.id
Website: polri.go.id
——————————















