Kementerian Kominfo Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong: Kenali Modus Cuan Instan dan Cek Legalitas

primestationmedia.com|Editor|Jaenudin.S Kementerian Kominfo Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong: Kenali Modus Cuan Instan dan Cek Legalitas JAKARTA, 21 Juni 2026 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian..

primestationmedia.com|Editor|Jaenudin.S

Kementerian Kominfo Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong: Kenali Modus Cuan Instan dan Cek Legalitas

JAKARTA, 21 Juni 2026 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran investasi bodong di ruang digital. Keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan (cuan) adalah hal yang wajar, namun jangan sampai ketidaktelitian berujung pada kerugian finansial yang besar.

Kementerian Kominfo menyoroti beberapa modus klasik yang sering digunakan oleh pelaku investasi ilegal. Biasanya, mereka memikat korban dengan menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dan tidak masuk akal dalam waktu singkat. Selain itu, platform investasi bodong sering kali memberikan bonus tambahan jika anggota berhasil mengajak orang lain untuk bergabung menggunakan sistem rekrutmen berantai.

Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur oleh iming-imingan keuntungan instan yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi pesan singkat. Sebelum memutuskan untuk menyetorkan modal, penting bagi setiap individu untuk melakukan pengecekan secara mendalam.

Kementerian Kominfo menekankan tiga langkah utama sebelum berinvestasi:

 

1. Cek Legalitas: Pastikan perusahaan atau platform memiliki izin resmi dari lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.

2. Pahami Risikonya: Setiap investasi yang sah pasti memiliki risiko, tidak ada keuntungan besar tanpa risiko (high risk, high return).

3. Gunakan Logika: Tolak penawaran keuntungan tetap yang tidak masuk akal atau skema yang hanya fokus pada perekrutan anggota baru.

 

Kementerian Kominfo terus berkomitmen melakukan pemantauan dan pemblokiran terhadap situs serta aplikasi investasi ilegal di internet guna melindungi ruang digital Indonesia dari aktivitas yang merugikan masyarakat.

 

Kontak Media:

Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika

Email: humas@mail.kominfo.go.id

Website: kominfo.go.id

——————————

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *