JAKARTA, primestationmedia.com
Sidang kasus Penganiayaan terhadap Tia Afriani yang dilakukan mantan bosnya Siti Raminah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi.Mereka adalah, Tia Afriani Saksi Korban, Hie Meli (Bos baru Tia) , Pieter (Suami Hie Meli), Daud Taufik (PKL), Fauzi (Security) dan Dr Anita Simarmata (dr yang melakukan visum).
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim Tia mengatakan penganiayaan dilakukan oleh mantan bosnya Siti Raminah lantaran beradu mulut dengan bos baru ya ( Meli). Diketahui keduanya memiliki kios bersebelahan di Cipulir.
“Awalnya cekcok mulut, lalu saya mencoba melerai. Hingga akhirnya Siti Raminah menoyor kepala dan berucap “gara gara lonte ini nih ” sambil menunjuk seketika pun saya menjawab ” kenapa sih ka, saya disini cuma cari makan” ungkap tia.
dan tiba-tiba Siti Raminah (terdakwa) melakukan pemukulan terhadap saya,”jelasnya saat bersaksi dihadapan majelis hakim
Dia menuturkan, selama ini dirinya selalu mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Siti Raminah. Tia mengaku sering dikatain dengan ucapan lonte dan bisa dipakai kapan saja.
“Sering dia mengatai saya lonte, bahkan dia menyebut kalau saya bisa dipakai kepada karyawan toko lain,” tambahnya
Keterangan ini juga didukung oleh beberapa saksi lain yang berada di kejadian dan mengaku jika pemukulan tersebut dilakukan saat adanya cekcok mulut.
Dalam persidangan yang sama, hadir juga Dr Anita yang melakukan visum terhadap Tia usai dilakukan pemukulan. Dia menyebut luka lebam yang dialami korban saat itu adalah luka bekas pukulan.
“Hasil visum mengatakan jika memang ada luka lebam bekas pukulan kepada korban. Tak hanya itu saja pukulan itu juga meninggalkan dampak trauma,” jelasnya.
Disisi lain luar persidangan turut hadir mendampingi dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Bidang PPPA ) Nomor reg : 1098/07/2025. Paralegal Fetty dan Konselor Syahni.
Mereka menyampaikan bahwa saudara Tia Afriani ( korban ) dalam dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan Fisik dan Pisikis, nama tersebut diatas sudah mendapatkan pelayanan, pengaduan dan informas.
Sedangkan dalam kesempatan itu terdakwa membantah tidak melakukan pemukulan dengan kepalan tangan pada korban.
“Saya melakukan dengan jari tangan bukan dengan kepalan, ” ujar terdakwa.Disamping itu Tim LPSK pun turut memantau perkembangan perkara tersebut atas dasar pengaduan pelaporan saksi Daud Taufik yang merasa dirinya terancam oleh sikap perlakuan terdakwa sekeluarga juga Fauzi ( saksi security) turut mengintimidasi dan pengancaman.
Pernyataan itu jelas atas dasar bukti rekaman Audio yang di serahkan ke LPSK.Hal itu dibenarkan oleh Tim Lembaga Swadaya Masyarakat HIRAM ( LSM ) yang di ketuai sekaligus pendiri Daenk Iding ,Junaedi ( kang Juned ) sebagai pembina dan dipimpin langsung oleh Ketua Harian Yusup, di dampingi sekretaris Cahyana beserta anggota bahwa saudara saksi Daud Taufik mengeluhkan kejadian tetsebut bahwa dirinya merasa terancam.
Pihak LSM ( HIRAM ) pun segera berinisiatif mengarahkan sekaligus mendampingi saksi untuk segera mangadukan hal tersebut kepihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) agar segera memberikan perlindungan hukum.
By red Tim















