JAKARTA –
Primestationnews.co.id Jumat, 24 April 2026
Selebgram dan publik figur Ade Ratnasari akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang belakangan ramai hingga berujung pada surat somasi yang diterimanya. Dalam jumpa pers pada Jumat (24/4), Ade menegaskan dirinya merasa dirugikan dan merupakan korban, bukan pelaku pencemaran nama baik.
Somasi Dipersoalkan
Ade mengaku kebingungan atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum atas nama Cici Nugrama Cahyanti. Menurutnya, dalam sejumlah pemberitaan media elektronik, identitas yang dimaksud tidak pernah disebutkan secara eksplisit.
“Saya baca beritanya berkali-kali, bahkan minta ponakan saya yang kelas 6 SD untuk mencari nama tersebut, tapi tidak ditemukan. Di situ hanya tertulis ‘suami mantan gadis majalah Populer’. Itu bisa merujuk ke banyak orang,” ujar Ade.
Ia juga mempertanyakan penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar somasi.
“Kalau memang saya salah menyebut nama, saya siap minta maaf. Tapi faktanya tidak ada nama yang disebut. Justru saya yang merasa nama baik saya dirugikan karena dianggap menuduh tanpa bukti, padahal saya korban,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Penipuan
Di hadapan awak media, Ade membeberkan kronologi kejadian. Ia mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum berinisial Amr dan istrinya, yang mengaku memiliki koneksi kuat hingga ke pejabat tinggi negara.
Saat itu, Ade sedang dalam perjalanan ke Makassar untuk menjenguk orang tuanya yang sakit.
“Karena saya orang biasa, mendengar nama pejabat, saya percaya. Saya dipaksa transfer secara mendadak. Karena takut dan percaya, akhirnya saya mentransfer Rp200 juta,” ungkapnya.
Tak hanya dirinya, rekan bisnisnya juga ikut menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Total Kerugian Rp1,05 Miliar
Rincian kerugian:
Ade Ratnasari: Rp250 juta
Rekan bisnis: Rp800 juta
Total: Rp1.050.000.000
Uang tersebut dijanjikan akan diproses dalam waktu empat hari dengan jaminan “orang dalam”. Namun hingga kini, tidak ada realisasi.
“Janji diulang sampai 10–20 kali. Tapi hasilnya nihil. Uang tidak kembali, proses juga tidak ada,” jelasnya.
Ade juga menyebut pihak pejabat yang namanya dicatut telah membantah keterlibatan dan tidak mengenal para oknum tersebut.
Peran Perantara Dipertanyakan
Dalam kasus ini, Cici Nugrama Cahyanti disebut sebagai pihak yang menawarkan diri membantu proses pengembalian dana. Namun, upaya tersebut dinilai tidak maksimal.
“Dari janji pengembalian Rp250 juta, hanya Rp150 juta yang terealisasi, itu pun uang rekan saya, bukan uang saya,” kata Ade.
Ia menegaskan kasus ini bukan utang piutang, melainkan dugaan penipuan dan penyalahgunaan nama pejabat.
Dilaporkan ke Bareskrim
Ade memastikan kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri.
“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan cepat. Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya korban lain sejak 2024 yang akan turut melapor.
Ancam Aksi Damai
Sebagai langkah lanjutan, Ade membuka kemungkinan menggelar aksi damai jika kasus ini tidak segera diselesaikan.
“Kalau uang tidak dikembalikan dan kami terus dipersulit, kami siap turun ke jalan untuk meminta keadilan,” pungkasnya.
Editor|Rahmat Hidayat
(Kaperwil DKI)














