primestationmedia.com
BPKB diterbitkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Setelah ramai beberapa waktu lalu, BPKB elektronik akhirnya resmi diterbitkan.
BPKB elektronik resmi diterbitkan, BPKB model lama harus ganti baru?
Korlantas Polri sudah memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sejak Maret 2025.
Bagi yang masih memiliki BPKB lama, ternyata tidak perlu mengajukan ganti BPKB
Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, e-BPKB diberlakukan untuk sementara ini hanya untuk mobil baru atau roda empat ke atas dan untuk mobil lama yang melakukan balik nama.
“Selama kepemilikan mobil itu belum berpindah tangan, BPKB lama itu masih sah,” ujar Wibowo,
Tapi, kalau dia sudah berpindah tangan dan sudah dibalik nama, kita akan ganti dengan BPKB elektronik,” kata Wibowo.
Wibowo menambahkan, pemilik BPKB lama tidak perlu datang ke kantor polisi dan mengajukan ganti BPKB elektronik. Bisa ganti yang baru, tapi harus ganti pemilik dulu alias balik nama.
“Karena undang-undang menyatakan itu ya. Selama belum ganti pemilik, ya belum bisa. karena masa berlaku BPKB itu selama dalam pemilikan,” ujarnya.
BPKB elektronik memiliki beberapa perbedaan dengan BPKB lama.
Dimensinya berubah menjadi lebih kecil seperti buku paspor Selain itu, sudah disematkan juga chip RFID.
by.red












