BATUBARA —
Primestationmedia.com
kamis 08/01/2026
Buruknya pelayanan kesehatan di RSUD HJ Zulkarnain, Kabupaten Batubara, kembali menuai sorotan tajam publik. Seorang warga Desa Dahri Indah, Kecamatan Talawi, bernama Yadi, mengungkapkan kekecewaannya setelah adik kandungnya yang masih berusia 9 tahun terlantar tanpa pelayanan medis selama dua hari berturut-turut akibat dokter tidak berada di tempat.
Pasien yang dibawa untuk berobat ke poli kebidanan tersebut telah menunggu berjam-jam di ruang tunggu rumah sakit. Namun hingga siang hari, dokter yang bertugas tak kunjung hadir tanpa kejelasan maupun solusi dari pihak rumah sakit. Akibatnya, pasien terpaksa pulang dalam kondisi sakit.
“Kami menunggu dari pagi sampai jam 12.30 WIB. Ini rumah sakit pemerintah, bukan klinik pribadi. Tapi dokter tidak ada dan tidak ada kepastian,” ujar Yadi dengan nada geram.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang ditemui bitvonline.com di lokasi. Mereka menyebut ketidakhadiran dokter bukan kejadian baru, melainkan telah menjadi pola berulang.
Dua dokter yang kerap disebut warga adalah dr. Hendrik dan dr. Eli, yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masyarakat menilai ketidakhadiran dokter PNS tanpa kepastian pelayanan sebagai pelanggaran serius terhadap disiplin ASN, terlebih terjadi di sektor pelayanan publik yang menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
Kepemimpinan Direktur RSUD Dipertanyakan
Buruknya disiplin tenaga medis ini turut menyeret tanggung jawab Direktur RSUD HJ Zulkarnain, dr. Wahayu, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan manajemen rumah sakit. Ketidaktegasan terhadap dokter PNS yang tidak disiplin dinilai sebagai bentuk pembiaran sistemik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pelayanan RSUD HJ Zulkarnain, Rosi, menyatakan bahwa dr. Hendrik tidak masuk kerja karena sakit dan akan digantikan oleh dr. Alfian. Namun ketika ditanya kepastian jam kedatangan dokter pengganti, pihak rumah sakit tidak mampu memberikan jawaban jelas.
“Tunggu saja,” jawab Rosi singkat.
Jawaban tersebut justru dinilai memperlihatkan buruknya tata kelola pelayanan publik, di mana pasien diperlakukan tanpa kepastian dan tanpa tanggung jawab institusi.
Berpotensi Melanggar PP Disiplin PNS
Merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS wajib:
Masuk kerja dan menaati jam kerja
Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
Menjaga profesionalitas dan tanggung jawab jabatan
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin mulai dari:
Teguran lisan atau tertulis
Pemotongan tunjangan kinerja
Penurunan pangkat
Hingga pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat
Dalam konteks ini, ketidakhadiran dokter PNS yang menyebabkan pasien terlantar dinilai berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin sedang hingga berat, karena berdampak langsung pada hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.
Slogan “Pelayanan Prima” Dipertanyakan
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan slogan “Pelayanan Prima” yang kerap disampaikan Bupati Batubara Baharuddin Siagian. Fakta di lapangan justru menunjukkan pelayanan kesehatan yang dinilai amburadul, tidak profesional, dan minim pengawasan.
Masyarakat menilai slogan tersebut hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata, terutama di sektor krusial seperti kesehatan.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas kejadian ini, warga mendesak:
Bupati Batubara untuk mengevaluasi kinerja RSUD
DPRD Batubara agar memanggil Direktur RSUD HJ Zulkarnain
Pemberian sanksi tegas kepada dokter PNS yang tidak disiplin
Pembenahan total sistem pelayanan dan pengawasan rumah sakit
“Kami tidak butuh janji manis. Kami butuh dokter hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. Ini soal nyawa, bukan politik,” tegas Yadi.
Masyarakat khawatir, jika praktik ketidakdisiplinan ini terus dibiarkan, RSUD HJ Zulkarnain akan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjamin hak kesehatan warganya
Rahmat Hidayat
( KAPERWIL DKI )














