primestationmedia.com
Editor|Jaenudin.S
JAKARTA, 13 MEI 2026 – Edi, salah satu pelaku usaha di kawasan Pergudangan Dadap, Tangerang, mendatangi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada Selasa (12/5). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melakukan klarifikasi mandiri terkait isu dugaan peredaran barang tanpa lisensi resmi di unit usahanya.
Dalam kunjungan proaktif tersebut, Edi menjalani proses pemeriksaan administrasi serta wawancara mendalam selama 1,5 jam oleh tim pengawas Kemendag. Pemeriksaan meliputi verifikasi berkas legalitas, dokumen asal-usul barang, serta sertifikasi perizinan niaga yang dikantongi perusahaan.
Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim pengawas Kemendag sebelumnya pada Senin, 11 Mei 2026. Edi mengapresiasi penuh tindakan tim pengawas di lapangan yang dipimpin langsung oleh salah satu staf kementerian perdagangan, yang dinilai bekerja secara sangat profesional, objektif, dan terukur selama proses verifikasi fisik berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan cek lapangan secara menyeluruh, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag menyatakan bahwa seluruh aktivitas perdagangan dan komoditas yang dikelola oleh Edi telah memenuhi standar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perdagangan yang berlaku di Indonesia.
“Langkah klarifikasi ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kepatuhan terhadap hukum. Kami juga sangat menghormati profesionalisme staf dan tim pengawas Kemendag yang turun langsung ke lapangan pada 11 Mei kemarin. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menegakkan tata niaga yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Edi setelah pemeriksaan selesai.
Kemendag mengapresiasi sikap kooperatif pelaku usaha yang bersedia membuka data secara transparan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah memperketat pengawasan dokumen impor dan distribusi domestik guna melindungi iklim usaha nasional. Dengan hasil ini, operasional pergudangan milik Edi dipastikan berjalan normal tanpa kendala hukum.

#Tim Media Relations Pelaku Usaha Pergudangan Dadap














