primeststionmedia.com
Editor|Jaenudin.S
JAKARTA, Mei 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mempertegas komitmennya dalam mengawal dan melindungi hak-hak pekerja serta buruh di seluruh Indonesia. Melalui Desk Ketenagakerjaan Polri yang terintegrasi di tingkat Bareskrim, 36 Polda, hingga 508 Polres, Polri hadir sebagai wadah resmi pelayanan terpadu bagi kaum pekerja yang menghadapi masalah industrial.
Hingga data terbaru Mei 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri tercatat telah menerima 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan dari masyarakat. Dari total laporan tersebut, puluhan perkara telah berhasil diselesaikan secara berkeadilan, mencakup 35 perkara selesai (1 perkara P21 dan 34 perkara melalui mekanisme Restorative Justice/keadilan restoratif), sementara 109 perkara lainnya saat ini masih dalam proses penanganan intensif.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Irhamni, menjelaskan bahwa fungsi utama desk ini dirancang sebagai pusat layanan berbasis kolaborasi lintas sektor yang mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja,” ujar Brigjen Pol. Irhamni dalam keterangan resminya.
Layanan strategis ini fokus menangani berbagai persoalan krusial yang kerap dihadapi oleh buruh, di antaranya:
* Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur
* Sengketa upah dan penahanan uang pesangon
* Pemberangusan serikat pekerja (union busting)
* Pelanggaran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS)
* Isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
* Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Inisiatif yang diluncurkan sejak Januari 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga telah mendapatkan apresiasi internasional dari International Trade Union Confederation (ITUC) Asia Pasifik atas pendekatan dialogisnya yang dinilai berhasil menjaga stabilitas hubungan industrial di Indonesia.
Polri mengimbau kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pelanggaran hak atau indikasi tindak pidana ketenagakerjaan untuk tidak ragu berkonsultasi maupun menyampaikan laporan. Laporan dapat diajukan langsung melalui posko Desk Ketenagakerjaan di kantor kepolisian terdekat, hotline resmi, atau saluran pengaduan wilayah masing-masing.
——————————
Divisi Humas Polri
Email: humas@polri.go.id
Website: humas.polri.go.id
Layanan Call Center Polisi: 110
——————————
[Sobat Polri, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir sebagai wadah resmi bagi pekerja dan buruh untuk berkonsultasi serta …](https://www.instagram.com/reel/DYMCZvbu_v1/), Instagram · Polda Kalbar Presisi · 2026 M05 11














