Penuhi Aspirasi Masyarakat Adat, Ketua DPRD TTS Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemekaran DOB Amanatun

primestationmedia.com SOE, TTS- 18/04/026 – Upaya perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun kembali mendapat sinyal positif. Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Mordekai Liu,..

primestationmedia.com
SOE, TTS- 18/04/026 – Upaya perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun kembali mendapat sinyal positif. Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Mordekai Liu, secara resmi menerima kunjungan dan aspirasi dari Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAK’ANA) di Gedung DPRD TTS, Kamis (16/04/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan tokoh adat (Usif dan Meo) bersama empat Kefetoran, yakni Noebone, Noebana, Noebokong, dan Noemanumuti. Kehadiran para tokoh adat ini bertujuan untuk mempertegas dukungan masyarakat akar rumput sekaligus meminta penguatan lembaga legislatif agar pemekaran DOB Amanatun segera terealisasi.
Komitmen DPRD dan Status Moratorium
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu yang akrab disapa Deki Liu, menyatakan bahwa DPRD secara kelembagaan memberikan dukungan penuh. Ia menjelaskan bahwa proses administratif sebenarnya sudah berjalan selama 10 tahun dan dokumen usulan telah berada di kementerian terkait.
“Dokumen usulan sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri RI dan telah memperoleh tanda terima. Saat ini prosesnya memang masih tertahan akibat kebijakan moratorium DOB oleh Pemerintah Pusat. Namun, kita harus tetap menyiapkan seluruh dokumen administrasi agar saat moratorium dicabut, Amanatun sudah siap sepenuhnya,” ujar Deki Liu.
Dorong Perda Hukum Adat (Living Law)
Selain dukungan pemekaran, Deki Liu mengungkapkan langkah strategis DPRD dalam memperkuat posisi masyarakat adat melalui regulasi daerah. DPRD berjanji akan menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Langkah ini merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2025 dan KUHP baru yang memberikan ruang pengakuan terhadap hukum adat. “Kita ingin hukum adat yang dipraktikkan masyarakat memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat diakomodir dalam sumber hukum pidana melalui Perda,” tambahnya.
Kesiapan Masyarakat Adat Amanatun
Dalam kesempatan yang sama, Kesel Amanatun, Drs. Jonatan Banunaek, mengapresiasi keterbukaan Ketua DPRD. Ia menegaskan bahwa Masyarakat Adat Amanatun secara hukum telah memenuhi syarat sah yang diperkuat dengan Akta Notaris, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
“Kami berterima kasih atas suasana kekeluargaan dalam pertemuan ini. Dengan dukungan DPRD dan rencana pembentukan Perda Masyarakat Hukum Adat, identitas dan perjuangan kami semakin memiliki payung hukum yang kuat,” pungkas Jonatan.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal proses pemekaran DOB Amanatun hingga ke tingkat pusat demi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Kontak Media:
Sekretariat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)
Provinsi Nusa Tenggara Timur

Editor : Jaenudin Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports