primestationmedia.com
POLRI HADIRKAN DESK KETENAGAKERJAAN: RUANG AMAN DAN HUMANIS UNTUK PERLINDUNGAN HAK PEKERJA INDONESIA
JAKARTA, 24 Juni 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak buruh dan pekerja di seluruh Indonesia melalui optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri. Fasilitas ini hadir sebagai ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, memperoleh pendampingan hukum, serta mencari solusi yang adil atas berbagai persoalan di dunia kerja.
Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, Desk Ketenagakerjaan Polri mengutamakan penyelesaian konflik hubungan industrial lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, stabil, dan harmonis bagi para pekerja maupun pelaku usaha.
Fungsi Utama dan Ruang Lingkup Layanan
Desk Ketenagakerjaan Polri mengintegrasikan beberapa layanan strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh, antara lain:
* Pusat Pengaduan Terpadu: Wadah resmi bagi pekerja untuk berkonsultasi dan melaporkan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan.
* Mediasi Hubungan Industrial: Memfasilitasi dialog konstruktif antara pekerja dan manajemen perusahaan demi mencapai solusi yang berkeadilan.
* Perlindungan Kelompok Rentan: Memberikan proteksi ekstra bagi buruh perempuan dari tindakan diskriminasi, kekerasan, maupun eksploitasi di lingkungan kerja.
* Penegakan Hukum Tegas: Menindak pelanggaran pidana berat, termasuk pemberangusan serikat pekerja (union busting) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Fokus Penanganan Kasus
Posko pelayanan ini siap menerima, mengawal, dan menyelesaikan berbagai dinamika pelanggaran hak pekerja, seperti:
* Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penahanan uang pesangon.
* Penundaan atau pemotongan upah kerja yang tidak sesuai ketentuan.
* Sengketa kepesertaan jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan).
* Pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
Capaian Nyata Pelayanan
Upaya nyata Desk Ketenagakerjaan Polri telah membuahkan hasil signifikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat:
1. Keberhasilan Restorative Justice: Sepanjang tahun 2025, Polri sukses menyelesaikan 35 perkara pidana ketenagakerjaan, di mana 34 perkara tuntas via restorative justice. Tren positif berlanjut hingga pertengahan tahun 2026 dengan penyelesaian 9 perkara tambahan melalui jalur damai yang sama.
2. Solusi Pasca-PHK: Tidak hanya berfokus pada aspek hukum, Polri berkolaborasi lintas sektor untuk memfasilitasi 4.216 buruh korban PHK agar kembali mendapatkan akses informasi dan kesempatan kerja baru.
Polri mengimbau kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pelanggaran hak di tempat kerja untuk tidak ragu melapor. Masyarakat dapat mendatangi posko Desk Ketenagakerjaan di unit kepolisian terdekat (Ditreskrimsus Polda) maupun memanfaatkan saluran komunikasi resmi yang telah disediakan.
Pres rilis Divisi Humas Polri
Editor|Jaenudin.S















