primestationmedia.com
Editor:Meutia.HZ
——————————
TANGERANG, 21 Juni 2026 – Upaya mediasi dalam perkara dugaan perselisihan yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) di depan SDK Penabur Kota Modern, Tangerang, belum mencapai titik temu. Kasus yang bersumber dari peristiwa pada 11 Desember 2025 ini kini terus bergulir di ranah hukum.
Kuasa hukum salah satu pihak terlapor, Frisca Gultom, S.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Kendati demikian, mereka menegaskan kesiapan untuk mengikuti seluruh tahapan hukum apabila upaya damai tersebut ditolak oleh pihak pelapor.
Pernyataan tersebut disampaikan Frisca usai menghadiri agenda mediasi yang difasilitasi oleh tim penyidik. Namun, mediasi tersebut urung terlaksana lantaran pihak pelapor memilih untuk menutup pintu perdamaian.
“Harapan saya masalah ini bisa selesai dengan damai. Namun jika memang pihak lain memilih untuk melanjutkan proses hukum, tentu kami juga siap menghadapi dan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Frisca kepada awak media.
Mengutamakan Jejak Digital dan Masa Depan Anak
Frisca menjelaskan, semangat Restorative Justice yang diusung dalam sistem hukum pidana modern seharusnya menjadi pertimbangan utama. Terlebih, konflik ini melibatkan anak-anak yang berada di tengah pusaran sengketa dan rentan terdampak secara psikologis.
Dirinya mengaku sengaja membatasi diri agar persoalan ini tidak menjadi konsumsi publik yang berlebihan. Langkah tersebut diambil demi melindungi masa depan anak-anak dari dampak negatif publikasi.
“Saya sebenarnya menghindari perkara ini menjadi konsumsi media secara berlebihan. Ketika sudah masuk ke ruang publik, setiap pernyataan berpotensi meninggalkan jejak digital yang suatu saat bisa dibaca oleh anak-anak. Fokus utama saya adalah bertindak untuk kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Menguji Fakta dan Laporan Saling Silang
Meski mengutamakan kedamaian demi anak, Frisca memastikan kliennya tidak akan menghindar dari proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan bahwa seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki masing-masing pihak nantinya akan diuji secara transparan melalui mekanisme peradilan.
Sebagai praktisi hukum, Frisca menghormati laporan yang diajukan ke aparat penegak hukum. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perkara ini bersifat kompleks karena melibatkan beberapa laporan polisi yang saling bertautan dan perlu penanganan yang adil.
“Saya ingin hukum benar-benar ditegakkan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika prosesnya harus berlanjut sampai putusan pengadilan, kami siap mengikuti seluruh tahapan tersebut,” katanya menambahkan.
Pihak Pelapor Teguh Lanjutkan Perkara
Di sisi lain, kuasa hukum pihak pelapor sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada penyidik yang menyatakan penolakan terhadap upaya mediasi. Pihak pelapor mendesak agar aparat kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Dengan belum adanya titik temu di antara kedua belah pihak, kelanjutan perkara kini sepenuhnya berada di tangan tim penyidik. Di tengah bergulirnya proses hukum ini, isu pemenuhan keadilan serta perlindungan mental terhadap anak dipastikan akan terus menjadi sorotan utama.
#polres Tangerang
#Divisi Humas Polri















